Translate

Minggu, 20 Januari 2013

TURUT SERTA MELAKUKAN JARIMAH



1.      Turut serta melakukan jarimah ialah melakukan jarimah secara bersama-sama. Baik melalui kesepakatan atau kebetulan, menghasut, menyuruh orang lain, memberi bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk agar perbuatan jarimah dapat dilakukan.

2.      Dalam hal turut berbuat jarimah, Ahmad Hanafi dalam bukunya menjelaskan bahwa kerja sama dalam berbuat jarimah dapat berbentuk dalam empat hal:
a.       Pembuat melakukan jarimah bersama-sama orang lain (memberikan bagiannya dalam melaksanakan jarimah). Artinya secara kebetulan melakukan bersama-sama.
b.      Pembuat mengadakan persepakatan dengan orang lain untuk melaksanakan jarimah.
c.       Pembuat menghasut (menyuruh) orang lain untuk memperbuat jarimah.
d.      Memberi bantuan atau kesepakatan untuk dilakukannya jarimah dengan berbagai cara, tanpa turut berbuat.

3.      Turut serta melakukan jarimah, oleh para fuqaha digolongkan kepada dua pembagian. Yaitu: pertama, orang yang turut berbuat secara langsung dalam melakukan jarimah, disebut dengan “syarik mubasyir”, dan perbuatannya disebut dengan “isytirak mubasyir”. Kedua, orang yang turut berbuat secara tidak  langsung dalam melaksanakan jarimah, di sebut dengan “syarik mutasabbib”, dan perbuatannya disebut dengan “isytirak ghairul mubasyir” atau “isytirak bit tasabbubi”.

4.      Perbedaan keduanya adalah, jika orang pertama menjadi kawan nyata dalam pelaksanaan jarimah, sedangkan orang kedua menjadi sebab adanya jarimah, baik karena janji-janji atau menyuruh (menghasut) atau memberikan bantuan, tetapi tidak ikut serta secara nyata, dalam melaksanakannya. Dalam kehidupan modern seringkali disebut dengan actor intellectulal, yaitu sebagai dalang dan otak suatu kejahatan, sebagian fuqaha berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku semacam ini sama dengan pelaku turut serta melaksanakanjarimah yang dilakukan secara langsung.
5.      Turut berbuat secara langsung atau yang dikenal dengan “isytirak mubasyir”, digolongkan kepada dua pembagian, yaitu:
a.       Turut berbuat langsung secara tawafuq, artinya si pelaku jarimah membuat secara kebetulan. Ia melakukannya tanpa kesepakatan dengan orang lain dan juga tanpa dorongan orang lain melainkan atas kehendak pribadinya atau refleksi atas suatu kejadian dihadapannya. Jadi, setiap pelaku dalam jarimah yang turut serta dalam bentuk tawafuq ini tidak saling mengenal antara satu dan yang lainnya dan mereka tidak melakukan kesepakatan untuk merrencanakan secara kolektif.
b.      Turut berbuat langsung secara tamalu. Dalam hal ini, para pelaku sama-sama menginginkan tejadinya suatu jrarimah dan bersepakat untuk melaksanakannya. Namun dalam pelaksanaan jarimah, masing-masing peserta melakukan fungsinya sendiri sehingga jarimah dapat terjadi.

6.      Turut berbuat tidak langsung adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum (jarimah), atau menyuruh (menghasut) orang lain untuk memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan dalam persepakatan dan menyuruh serta memberikan bantuan. Unsure-unsur yang terkandung dalam turut serta berbuat jarimah secara tidak langsung ialah:
a.       Perbuatan yang dapat dihukum (jarimah).
b.      Niat dari orang yang berbuat.
c.       Cara mewujudkan perbuatan jarimah.

7.      Hukuman bagi para pelaku jarimah secara langsung yang dilakukan melalui tawafuq, para ulama sepakat bahwa setiap orang yang terlibat harus mendapatkan hukuman. Begitu juga  pada persoalan turut berbuat langsung melalui tamalu, para fuqaha sepakat bahwa setiap pelaku mendapatkan sanksi hukum.

8.      Sedangkan pada pelaku jarimah secara tidak langsung, para ahli fuqaha berpendapat bahwa mereka dikenakan hukuman ta’zir, karena hukuman untuk jarimah turut berbuat tidak langsung tidak ditentukan oleh syara’. Akan tetapi menurut Imam Malik, pelaku jarimah secara tidak langsung (actor intellectual) tetap dihukum dengan qishash apabila kejahatan yang ia lakukan berupa pembunuhan.